Hukum Memakai Cincin Batu Akik (Giok)
NUSWANTARA COM -Fenomena cincin batu akik (giok)
semakin marak. Makin banyak orang yang memakai cincin batu akik,
harganya pun menjadi semakin mahal. Yang mengkhawatirkan, sebagian
penjualan cincin batu akik diwarnai keyakinan bahwa cincin tersebut
memiliki tuah gaib atau kekuatan supranatural.
Misalnyapada, batu akik Kecubung, Mata Kucing,
Combong dan Batu Sulaiman laris karena diyakini memiliki kekuatan
supranatural yang tinggi.
“Sebagian lainnya, memburu batu bertuah
lantaran digunakan sebagai sarana pengasihan (cinta), sarana penglarisan
dagangan, sarana untuk jabatan, sarana kewibawaan, sarana untuk menjadi
pribadi yang tangguh dan lain sebagainya,” tulis media tersebut.
Bagaimana hukum memakai cincin batu
akik? Pada awalnya, memakai cincin batu akik hukumnya mubah. Bagi
laki-laki muslim, yang diharamkan adalah cincin emas. Sedangkan cincin
batu akik, tidak ada dalil yang melarangnya.
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan juga memakai cincin batu akik.
كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ، وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا
Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat dari perak dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa yang dimaksud dengan batu dari Etiophia tersebut adalah batu ‘aqiq.
Adapun meyakini batu akik memiliki
kekuatan supranatural atau mampu mendatangkan manfaat gaib, maka
keyakinan tersebut adalah keyakinan yang batil dan diharamkan. Bahkan,
keyakinan seperti itu bisa menjerumuskan kepada syirik.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ . قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melihat seorang pria mengenakan gelang di lengannya. Pria itu
mengatakan bahwa gelang tersebut terbuat dari kuningan. Lalu beliau
berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria itu menjawab, “(Ini untuk
mencegah) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Beliau lantas
bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah!
Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut,
engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Sama seperti gelang tersebut, cincin
batu akik yang diyakini membawa manfaat gaib juga membuat seseorang
tidak akan beruntung (celaka) sebab hal itu adalah salah satu bentuk
kemusyrikan.
Kesimpulannya, hukum asal memakai batu
cincin akik adalah mubah (boleh). Namun, jika disertai keyakinan bahwa
batu akik tersebut memiliki kekuatan supranatural atau membawa manfaat
gaib, maka ia berubah menjadi haram.
Wallahu a’lam bish shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar